Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan artis Vanessa Angel kembali digelar hari ini, Senin (21/9/2020).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah mendengar keterangan dari 3 orang saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa hanya satu orang saksi, yaitu saksi ahli, yang bisa dihadirkan di persidangan saat itu.
Baca Juga: Ngaku Baru Pertama Kali Salat Subuh di Masjid, Anya Geraldine Ungkap Isi Hatinya: Lagi Gundah Banget
Saksi lainnya yang merupakan dokter yang saat itu diduga memberikan resep obat kepada Vanessa Angel memohon agar dirinya menjalani persidangan secara virtual.
"Abdul Malik panggilannya sudah dua kali dan diterima oleh yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk bisa memberikan keterangan secara virtual mengingat karena kondisi atau keberadaan yang bersangkutan di Surabaya," ungkap Jaksa Penunrut Umum (JPU) saat dipantau Grid.Id di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Sedangkan saksi lainnya yang merupakan pengacara, memang tengah berhalangan hadir saat itu.
"Kemudian untuk yang saksi Maxwadi Maas sudah kita panggil kemarin tapi sampai hari ini belum bisa hadir, mengingat karena faktor usia yang bersangkutan Sudah 73 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini pun membuat JPU memohon kepada Majelis Hakim agar kedua saksi tersebut menjalani sidang secara virtual.
"Apakah diperkenankan digelar virtual dengan Maxwadi Maas dengan Abdul Malik?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut karena tak sesuai dengan prosedur.
"Jadi pedomannya ada MOU antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kemenkumham dalam hal berdakwah supaya bisa diperiksa di rutan kan begitu, jadi tidak menyangkut mengenai saksi, oleh karena itu kalau permintaannya virtual tentu saja tidak bisa kita lakukan," ungkap Majelis Hakim.
"Karena memang kita tidak mengatur demikian, kecuali nanti ada Perma karena ini ya yang mengatur soal itu dan dimungkinkan. Mungkin nanti kita laksanakan tetapi karena ini belum ada aturannya tentu kita laksanakan sesuai dengan hukum acara pidana KUHAP Iya tentu saja harus dihadirkan. Nah sekarang bagaimana dari penuntut umum termasuk yang saksi Dokter, Maxwadi Maas, ini," lanjut Majelis Hakim.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |