Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis Vanessa Angel ditunda, Senin (21/9/2020).
Hal tersebut karena hanya satu saksi yang bisa hadir di persidangan saat itu, yaitu saksi ahli.
Sedangkan 2 saksi lainnya yang merupakan dokter dan pengacara, berhalangan hadir di persidangan.
"Tadi sih, kita kan harus kembali ke pemeriksaan saksi yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, tanpa mereka memberikan kesaksian, kita juga nggak bisa overlap langsung ke pemeriksaan saksi ahli gitu," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).
Kendati saksi yang merupakan dokter maupun pengacara tidak akan hadir di persidangan, Arjana Bagaskara mengungkapkan tetap menegakkan prinsip bahwa Vanessa Angel mendapatkan Xanax dari dokter.
"Tapi pada prinsipnya kami, mau datang atau tidaknya Abdul Malik maupun dokter Maxwadi Maas ya kami tetap berpendirian bahwa pemberian resep itu sesuai dengan prosedur dan yang diperoleh oleh klien kami juga sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter," tutur Arjana.
"Mengenai apakah nanti akan dipanggil lebih lanjut, ya kita lihat bagaimana nanti JPU. Kan akan dipanggil ketiga kalinya pak Abdul Malik, kalau tidak hadir ya tetap perkara harus berlanjut," ungkap Arjana Bagaskara.
Arjana juga mengungkapkan bahwa Vanessa Angel sangat kecewa karena lagi-lagi sidangnya ditunda dan dirinya harus menjalani keseharian tanpa kepastian hukum.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |