Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang kasus ujaran kebencian yang menyeret penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx, kembali digelar secara online pada Selasa (22/9/2020), pukul 10 WITA.
Setelah suami Nora Alexandra ini walk out minggu lalu, Sidang kali ini pun masih dalam pembacaan ulang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah pembacaan, Jerinx kembali mempertanyakan kesalahannya ke ketua majelis hakim.
Baca Juga: Masih Keberatan Dilaksanakan Secara Online, Jerinx SID Kali Ini Ikuti Persidangan hingga Selesai
Jerinx membela diri mengapa konteks dalam unggahannya hanya dibaca sebagian dan tak dibacakan secara utuh.
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya," kata Jerinx dalam sidang virtual di YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Sangat menyayangkan dakwaan yang dilayangkan padanya, Jerinx sendiri lantas mempertanyakan kesalahannya.
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Menanggapi dengan santai, Majlis Hakim kemudian menjelaskan status Jerinx.
Pembelaan Jerinx selayaknya masih bisa dilakukan di agenda selanjutnya.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya (keberatan) di pembuktian dan pembelaan," tutur ketua majelis hakim.
Tak membantah pernyataan hakim, Jerinx dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi," ujarnya Jerinx.
Persidangan ini pun akan dilanjutkan Selasa (29/9/2020), dengan agenda eksepsi.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah konspirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |