Semetara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menegaskan alasan sang klien pantas mendapat penangguhan itu lantaran sang drummer merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, Jerinx juga kooperatif selama menjalankan pemeriksaan dan tidak menghilangkan barang bukti apapun terkait kasusnya.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana mengaku akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan tersebut.
"Masukan dari kuasa hukum kami catat dan kami pertimbangkan soal penangguhan penahanan tersebut," ujar Adiana.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunSeleb.com, suami Nora Alexandra itu juga melayangkan protes dalam sidang lanjutan Selasa (22/9/2020) tadi.
Protes yang dilayangkan Jerinx bermula saat Jaksa penuntut Umum tidak membacakan kasusnya secara utuh.
"Maaf yang mulia, kenapa pertanyaan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya."
"Melainkan mengambil kesimpulan sepihak," ucap Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Selain melayangkan protes, Jerinx juga meminta penjelasan pada JPU atas kasus yang menjeratnya hingga berujung bui.
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Menanggapi pertanyaan jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa Jerinx hingga saat ini masih berstatus terdakwa belum secara resmi diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |