Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang kakek berusia 60 tahun diamankan oleh pihak kepolisian.
Kakek bernama Sahroni, diamankan oleh Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.
Sahroni diringkus pihak berwajib, setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang menduga sang kakek melakukan jual beli barang haram.
Ya, Sahroni diduga telah mengedarkan barang haram berupa zat adiktif di wilayah Bekasi.
Melansir informasi dari TribunJakarta.com pada Rabu (23/9/2020), Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andri membenarkan penangkapan terhadap Sahroni.
Kompol Erna mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku disebuah rumah kontrakan daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka ditangkap pada, Rabu 8 September 2020, sekira pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakannya," kata Erna, Selasa, (22/9/2020).
Tak hanya Sahroni, di hari yang sama sekitar pukul 22.15 WIB, anggota kepolisian meringkus pria bernama Najih Rildwan (39) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.
Keduanya diamankan oleh pihak berwajib atas laporan masyarakat sekitar yang mencium gerak-gerik mencurigakan.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |