Grid.ID - Sakit hati putrinya diselingkuhi, pria ini nekat membunuh menantunya sendiri.
Tan Nam Seng (72) divonis hukuman 8,5 tahun penjara pada Senin (21/9/2020) atas kasus pembunuhan yang ia lakukan tiga tahun silam.
Yakni, menikam menantunya sendiri, Spencer Tupani (39) di bagian dada sebanyak tiga kali.
Bulan lalu, pengusaha itu telah mengakui perbuatan yang ia lakukan di sebuah kedai kopi di Telok Ayer Street, Singapura pada 10 Juli 2017 sekitar pukul 13.20 waktu setempat.
Dilansir Sosok.ID dari The Straits Times, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika ketika Tan yang sedang dalam perjalanan menuju kantornya di Pengadilan Cecil melihat Tuppani di Jalan Telok Ayer.
Sesampainya di kantor, Tan mengambil pisau di pantry lalu pergi ke salah satu kedai kopi di kawasan itu.
Setelah itu, ia langsung menghampiri sang menantu dan menikamnya.
Usai sang menantu jatuh tersungkur, Tan memberi tahu orang-orang yang lewat: "Ini menantu saya, jangan dibantu, biarkan dia mati."
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya