Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta telah selesai menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencemaran nama baik Syahrini yang menjeratnya sebagai tersangka, Rabu (23/9/2020) siang.
Matanya terlihat sembab seperti orang yang baru menangis, Lia sendiri mengakui bahwa hal itu disebabkan oleh kegiatan ibadah malamnya.
Menurut Lia, do'a tak hentinya ia panjatkan di sepertiga malam untuk mendapat petunjuk dan persiapan untuk pemeriksaan.
"Enggak (bukan nangis). Cuma semalem habis keramas sama solat (tahajud), jadi memohon petunjuk lah ya," kata Lia saat ditemui tim Grid.ID di Polda Metro Jaya, Sudirman.
"Karena kan hari ini mau menghadiri pemeriksaan lagi," sambungnya.
"Jadi berdoa lah memohon petunjuk karena kan hari ini mau pemeriksaan lagi. Jadi berdoa lah," tegasnya.
Tak merasa bersalah, Lia sendiri lebih menderita karena tangga yang dinaikinya di gedung direktorat reserse umum.
"Karena dari awal sih Lia enggak ada niat buat menjatuhkan nama baik seseorang. Terus tadi naik lima lantai manual loh, naik lift makanya engap. Jadi nanti jangan dipelitir beritanya Lia sakit Lia ini, Lia itu (karena jadi tersangka)," jelasnya
Meskipun begitu, pelantun lagu 'SMS ini sempat syok bahwa kasusnya bisa sejauh ini.
"Iya lah sempat syok, sempat kaget. Kan menurut aku pribadi keterangan yang aku sampaikan sendiri aku rasa udah cukup ya."
Baca Juga: Bersedia Minta Maaf Kepada Syahrini, Lia Ladysta: Enggak Ngerasa Harga Diri Gue Turun..
"Aku enggak tahu, tapi memang haknya beliau (penyidik) untuk menetapkan sebagai tersangka. Tapi kita harus ikutin jalurnya kayak gimana," imbuhnya.
Sebelumnya, Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tidak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena hasil wawancaranya dengwn Lia yang diduga unsur pencemaran nama baik. (*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |