Dwi Sasono dituntut 9 bulan penjara. Meski menghormati keputusan JPU, tetap saja tim kuasa hukum Dwi Sasono mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
"Kami kan tadi bang Aris juga udah sebutin bahwa kita keberatan, akan mengajukan pledoi minggu depan," kata Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).