Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat tindak asusila yang dilakukan 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Asahan?
Ya, pasangan bukan suami istri ini nekat melakukan perzinaan di dalam mobil hingga ditemukan dalam keadaan terkapar, beberapa bulan silam.
Ditemukan warga dalam kondisi setengah telanjang dengan mulut berbusa, hubungan terlarang dua PNS itu akhirnya terbongkar.
Mengutip informasi dari Kompas.com, dua PNS Pemkab Asahan berinisial Zul (37) dan H (39) itu ditemukan warga pada 3 Juni 2020 lalu.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sepasang PNS itu ditemukan warga, bermula dari rasa curiga.
Sebab, keberadaan mobil yang terparkir di pinggir jalan kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatra Utara itu telah terparkir sejak sore dan tak jua berpindah.
Dan saat dihampiri, mobil yang dicurigai warga itu rupanya terdapat dua orang yang sudah terkapar dengan mulut berbusa dan dalam kondisi setengah telanjang.
Kini melansir informasi terbaru dari TribunnewsBogor.com pada Jumat (25/9/2020), kasus perselingkuhan Zul yang diketahui sebagai pejabat Dinas Pendidikan di Kecamatan Panca Rawang Arga dengan H atau Bendahara di Dinas pendidikan Kecamatan Meranti, menemui babak baru.
Hukum dan sanksi tegas untuk oknum PNS yang melakukan tindak asusila itu akhirnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis kedua oknum PNS Dinas Pendidikan Asahan itu dinyatakan terbukti melakukan perzinaan.
Dalam pengakuan Zul yang dituangkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara, PNS itu mengalami sesak napas usai berhubungan intim di mobil.
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya."
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya. Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6/2020) sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," jelas Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun.
Seperti diinformasikan sebelumnya, kini pelaku mengakui apabila mereka telah memiliki keluarga masing-masing.
"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran, meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing-masing," ujar Ulina Marbun.
Masih dari sumber yang sama, Ketua majelis Hakim Ulin Marbun membeberkan bahwa Zul dan H tak hanya sekali melakukan tindak asusila.
Sebagai rekan kerja dan sering bertemu, keduanya mengakui bahwa hubungan badan yang terkuak itu bukan pertama kalinya.
Keduanya mengaku sudah melakukan tindak perzinaan hingga 6 kali, termasuk di dalam mobil tersebut.
Usai membacakan vonis hukuman terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim pun sempat memberikan nasihat kepada keduanya.
"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.
Kini, Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana penjara selama 5 bulan.
Meski telah dijatuhi hukuman penjara, Zul dan H tak langsung dieksekusi.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri."
"Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Ular Besar, Awas Tanda Peringatan Akan Bahaya dan Ancaman!
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |