Grid.ID - Seorang pemuda berusia 22 tahun, melayangkan gugatan untuk institusi kepolisian dan kejaksaan.
Ia tak terima dengan perlakuan polisi yang memaksanya menjadi pelaku pencurian.
Lebih parahnya, meski terbukti tak bersalah sejak tahun 2018 silam, pemuda yang bernama Yusril Mahendra ini baru mengetahui kebenarannya di tahun 2020.
Selama bertahun-tahun ia menanggung sanksi sosial atas perbuatan yang bahkan tak pernah dilakukannya.
Yusril dicap oleh masyarakat sebagai penjahat, hingga ia malu untuk tinggal di kampung halamannya sendiri.
Melansir Kompas.com, Yusril Mahendra merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Ia menggugat Polsek Panyambungan dan Kejaksaan Negeri Madina karena dituduh mencuri, dan bahkan dianiaya agar mengakui tuduhan tersebut.
Saat di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Yusril bercerita bahwa ia bingung dan merasa terintimidasi, sehingga tak memiliki pilihan lain selain mengiyakan perkataan aparat.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri