Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang penghuni lapas di Polres Serdang Bedagai (Sergei) dikabarkan tewas.
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya itu disebutkan tewas setelah dianiaya oleh tahanan lain.
Sempat dilarikan ke rumah sakit, korban TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, tak dapat diselamatkan.
Melansir informasi dari TribunMedan.com pada Senin (28/9/2020), TS meninggal dunia saat berada di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).
Dilarikan dengan kondisi penuh luka, TS dibenarkan jadi korban penganiayaan dan dihajar oleh tahanan lain.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, TS sebelumnya ditangkap atas laporan dari istrinya R.
Ya, TS dilaporkan karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Diduga geram mengetahui TS mencabuli anaknya hingga hamil, akhirnya dianiaya oleh penghuni dan dihajar setelah mendekam di balik jeruji besi.
"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel, dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pencabulan putrinya tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak."
"Setelah itu tersangka langsung dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang, Minggu, (27/9/2020).
Lebih lanjut tindak penganiayaan ini, diduga ada puluhan tahanan yang terlibat.
"Ya akibat kematian tersangka, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu blok yang berjumlah 47 tahanan," kata Robin.
Sebelumnya, pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.
"Berdasarkan adanya laporan tersebut, dilakukanlah penahanan terhadap tersangka," kata Robin.
Tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Melansir dari Kompas.com, tindak pencabulan orang tua terhadap anak kandung juga terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
BS (41), diamankan setelah dilaporkan mencabuili dua anak kandungnya sekaligus dan dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menyatakan, perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah kedua korban berinisial NP (18) dan CD (11) mengadu kepada ibu kandungnya, SM (42).
"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, namun NP melarangnya, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," jelas Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry.
Atas perbuatannya, tersangka ditangkap, Senin (27/7/2020) dan dijebloskan ke penjara.
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |