Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx SID menjalani sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan atas kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya, Selasa (29/9/2020) pagi.
Mengenakan kaos warna hitam dengan masker senada yang digantungkan di lehernya, Jerinx didamping kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso dan tim.
Dalam sidang tersebut, Jerinx melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa untuk dibatalkan.
"Kami mohon kepada Majlis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberatan kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Sugeng saat dipantau Grid.ID dari Live Zoom PN Denpasar.
"Dua, menyatakan, surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.
Selain itu tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Lepas Rindu dengan Jerinx Usai Persidangan, Nora Alexandra Ikut Menemani di Mobil Tahanan
"Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majlis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.
Liburan Tahun Baru ke Jepang, Atta Halilintar dan Aurel Bakal Jalani Wisata Halal
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |