Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx, telah menjalani agenda eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, Selasa (29/9/2020).
Dalam persidangan, suami Nora Alexandra ini menyampaikan nota keberatan dan memohon agar status terdakwanya untuk dibatalkan.
Setelah menyampaikan pembelaan hukumnya, sebelum persidangan berakhir, tim kuasa hukim Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, meminta untuk agenda-agenda selanjutnya digelar secara offline.
"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline khsusnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan perisdangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembukian diadakan secara offline," ucap sugeng saat dipantau tim Grid.ID dari live zoom PN Denpasar.
Sugeng sendiri membawa contoh persidangan Jaksa Pinangki yang digelar secara langsung tanpa perantara virtual.
Fakta bahwa Jakarta sedang menjadi zona merah menguatkan argumen Sugeng untuk meminta sidang Jerinx dilaksanakan secara offline.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta status merah," tuturnya.
"Persidangan asas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan skema nomer satu tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisandilakukan secara offline," tegasnya.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |