Grid.ID - Penyanyi dangdut Lucinta Luna hari ini, Rabu (30/9/2020) menerima vonis atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.
Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan masa kurungan atas kasus tersebut.
Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar. Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |