Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dwi Sasono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas tuntutan tersebut Dwi Sasono melalui kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan yang meminta tuntutan menjadi 6 bulan.
Namun pledoi Dwi Sasono langsung ditolak JPU.
Baca Juga: Efek Pandemi Corona, Disneyland Bakal Copot 28.000 Pegawainya!
Akhirnya, pengacara hanya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan dengan bijak.
"Semoga hakim bisa mempertimbangkan serta mengabulkan apa yang kami minta," ucap Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
"Prinsipnya kita sepakat dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum, karena dari pertimbangan tersebut kok jadi 9 bulan, jadi perhitungannya yang tidak kami sepakati," sambungnya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono diamankan polisi pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari tangan Dwi Sasono petugas mendapatkan 16 gram ganja.
Kini ia jalani proses hukum sambil jalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. (*)
Mulan Jameela Mendadak Posting Kalimat Bijak yang Bikin Merinding, Istri Ahmad Dhani Singgung Soal Dosa
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |