Laporan Wartawan Grd.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sebagai kepala keluarga sekaligus ayah, seorang pria lazimnya akan melindungi dan menjaga keluarganya.
Namun, hal ini justru tak berlaku sama sekali untuk seorang ayah di Palembang.
Mengaku sering menonton video porno, seorang ayah tega menodai dan menghinakan anaknya sendiri.
Parahnya lagi, tindak bejat yang dilakukan seorang ayah berinisial HY (39) ini telah dilakukan sejak 7 tahun silam.
Bak tak berdosa, lagi-lagi pelaku mengakui bahwa hubungannya dengan sang istri selama ini baik-baik saja.
Bahkan, sang istri diakui HY selalu mencukupi kebutuhan ranjangnya.
Melansir dari TribunewsBogor.com pada Sabtu (3/10/2020), ayah asal Kecamatan Sako, Pelembang, ini akhirnya diamankan oleh pihak berwajib.
Ya, sang istri yang memergoki HY berhubungan badan dengan buah hatinya A (18), akhirnya melaporkan tindak bejat tersebut.
Saat diamankan pihak berwajib, pelaku mengaku bahwa tindak bejatnya itu tak ada hubungannya dengan sang istri.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jessica Iskandar Tetiba Singgung Betapa Menjijikannya Perselingkuhan
"Urusan seksual, istri saya masih memenuhinya setiap kali saya minta, atau sebaliknya. Jadi, apa yang saya lakukan kepada anak saya itu tidak ada kaitannya dengan ibunya," jelas pelaku.
Namun, tersangka mengaku bahwa nafsu bejatnya itu didapat setelah keseringan menonton video mesum.
Bahkan, pelaku juga tidak menampik apabila telah melakukan tindak asusila pada anaknya sejak sang putri masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.
Baca Juga: Berlokasi di Semarang, Angela Lee Akan Langsungkan Pernikahan Secara Intim
"Tapi sebatas perbuatan cabul dan dilakukan saat ia tidur, tidak sampai menyetubuhinya. Barulah saat ia duduk di SMP, mulai saya setubuhi," jelas tersangka.
Saat melakukan aksinya, korban diakui HY sempat berteriak dan tak mau menuruti kemauan ayahnya.
Namun, HY justru melakukan ancaman dengan pisau agar anaknya tidak membocorkan tindak bejat tersebut.
Ya, bak bangkai yang akan tercium jua baunya, ibu korban sekaligus istri pelaku justru menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri tindak pemerkosaan tersebut.
Akhirnya ibu korban melapor suaminya pada Polrestabes Palembang untuk mengamankan pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, membenarkan adanya laporan ini pada Kamis (1/10/2020).
Lebih lanjut, melansir informasi dari Kompas.com, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, ia selalu memperkosa korban jika istrinya tidak ada di rumah.
"Pelaku juga selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku,"ujarnya.
Alhasil atas perbuatannya, HY dikenakan pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |