Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pembunuhan istri dan anak di di Pontianak, Kalimantan Barat baru-baru ini telah menyedot perhatian publik.
Dikabarkan sempat ikut melakukan percobaan bunuh diri, pelaku yang menenggak cairan beracun akhirnya berhasil diselamatkan.
Setelah menjalani perawatan intensif beberapa saat, pelaku AL (49) akhirnya selamat dari cairan beracun yang ditengaknya.
Melansir informasi dari Tribun Video pada Minggu (4/10/2020), polisi baru-baru ini tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Dalam proses itu, terungkap sejumlah fakta baru yang berhasil terkuak.
Diakui AL, perselisihan yang menimpa keluarganya bermula dari video asusila yang ditemukan berada pada ponsel istrinya.
Mengenang perbuatan kejinya itu, AL terlihat menangis saat gelaran pra rekonstruksi pada Sabtu (3/10/2020) kemarin.
Ya, AL menceritakan, awal mula tindak kekerasan ini bermula saat ia kesal terhadap sang istri, Sumiyati.
Sebab, sekitar tiga bulan lalu ia mendapati sang istri membeli ponsel baru tanpa seizin darinya.
Bukan hanya itu, AL juga mendapati teman istrinya mengirimkan video asusila ke ponsel Sumiyati.
Semenjak itulah hubungannya dengan sang istri mulai tidak harmonis.
Bahkan korban Sumiyati, kekeh minta cerai dan pisah dari AL.
Mengaku masih sangat menyayangi sang istri, AL pun tak mau menceraikan Sumiati.
Akhirnya, puncaknya, keduanya terlibat cekcok yang berujung kematian Sumiati dan putrinya Gaby.
Sebelumnya AL ditangkap pada Jumat (2/10/2020) dini hari, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput, namun upaya itu berhasil digagalkan polisi.
Melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com, AL kini mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL saat rilis kasus di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Mengaku masih sangat cinta dan tak mau bercerai, AL akhirnya khilaf saat sang istri kekeh minta cerai.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” ucap AL sembari menangis.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |