Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa penyalahgunaan narkoba, Senin (5/10/2020), Vanessa Angel menyebut bahwa dirinya mendapatkan 15 butir obat psikotropika jenis xanax dari salah satu apotek di Surabaya.
Membawa resep dari Jakarta, awalnya Vanessa sempat ditolak.
"Saya membawa resepnya memang yang dijadikan barang bukti tersebut. Resep xanax yang dari RS Cinere itu yang mulia," kata Vanessa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).
"Jadi menunjukkan resep tersebut ke pegawai apoteknya, terus dia bilang ‘oh mbak ini resep Jakarta ya, kalau resep Jakarta gak bisa ditebus di Surabaya’," sambungnya.
"Terus (aku bilang) ‘saya harus tebus di mana lagi ya? Saya butuh banget obat itu’ karena saya nggak bisa tidur, asam lambung kena," jelasnya.
Akan tetapi, menurutnya, pada akhirnya pegawai apotek memberikan padanya sebab melihat kondisinya yang cukup stres.
Baca Juga: So Sweet! Ini Ucapan Happy Anniversary dari Bibi untuk Vanessa Angel
Bukan hanya kasihan, ternyata menurut Vanesaa sang pegawai adalah penggemarnya lantaran sempat minta foto.
"Mungkin mbaknya juga ngelihat saya di pemberitaan stres atau gimana gitu," tutur Vanessa.
"terus ‘enggak ada lagi mba, yang buka 24 jam cuma beberapa apotek aja, rata-rata gak mau terima resep ini. Tapi kalau mba butuh banget saya kasih deh, tapi saya minta foto ya’ gitu," ungkapnya.
"Ternyata pegawainya minta foto sama saya yang mulia, dia ngefans sama saya. Terus ‘gak apa-apapa nih mba beneran?’ ‘Iya gak apa-apa saya kasih aja’ dia bilang gitu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Baca Juga: Anak Sakit Jadi Alasan Vanessa Angel Terlambat Hadiri Sidang hingga Ditegur Majelis Hakim
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ingin Pastikan Pil Xanax Milik Vanessa Angel Legal Sesuai Resep Dokter
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |