Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mengaku hanya iseng, serorang pria di Surabaya diamankan pihak kepolisian.
Rahyono (36), warga Joyoboyo, Surabaya, Jawa Timur ini akhirnya dibawa ke Mapolsek Wonokromo.
Pasalnya, Rahyono dikabarkan nekat melakukan tindak asusila terhadap tetangga desanya EL (18).
Melansir informasi dari TribunJatim, Selasa (6/10/2020), kejadian nahas yang menimpa EL ini bermula saat dirinya tengah mandi di sebuah ponten umum yang berada di kampungnya.
Di saat yang bersamaan, rupanya Rahyono berada di ponten yang berdampingan atau di sebelah EL.
"Pontennya berjajar, kebetulan tersangka berada di sebelah kamar mandi tempat korban mandi," kata Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, Selasa (6/10/2020).
Usut punya usut, pelaku nekat mengaku tindakan tercela itu lantaran tergiur mendengar suara EL bernyanyi saat mandi.
Mengaku penasaran, Rahyono akhirnya mengeluarkan ponsel dan merekam korban yang tengan mandi.
Melalui celah ventilasi ponten, Rayono akhirnya melancarkan perilaku amoralnya itu.
Beruntung, tindak bejat Rahyono gagal gegara lampu ponten yang tiba-tiba mati.
Lantas korban akhirnya mengetahui apabila Rahyono melakukan tindak perekaman saat EL mandi.
Saat itu, korban menyaksikan lampu flash dari ponsel Rahyono terlihat menyala dari balik celah ponten.
Sontak, korban yang menyadari telah direkam langsung berteriak dan mengundang kehadiran para warga.
"Korban berteriak sehingga membuat warga berdatangan. Setelah itu pintu ponten didobrak dan akhirnya pelaku diamankan oleh warga," tambahnya.
Akhirnya Rahyono sempat menjadi sasaran empuk dari amukan warga desa.
Lantaran polisi segera datang, akhirnya pelaku berhasil diamankan dari amukan warga.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti rekaman yang berada di ponsel Rahyono.
Kepada polisi, Rahyono nekat melakukan perekaman itu untuk dijadikan koleksi dan bahan fantasi.
"Saya tahu suaranya. Penasaran jadi saya rekam. Buat sendiri. Disimpan buat dilihat jadi fantasi," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Rahnoyo kini mendekam dengan jeratan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Susianah Affandy membeberkan ada tren baru dari para pelaku kekerasan seksual, terutama kepada anak-anak.
Tren tersebut adalah pelaku yang memiliki akses dekat dengan anak-anak.
"Pelaku memiliki akses dekat dengan anak. Dulu orang berbuat jahat memang niatnya jahat, sekarang berbuat jahat karena dia punya akses," ujar Susianah dalam diskusi publik tentang RUU PKS yang digelar PDI-P secara daring, Kamis (10/9/2020).
Dari data sistem informasi online Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI PPA) di Kementerian PPPA hingga bulan Juni menunjukkan, selama masa pandemi terdapat 3.087 anak yang mendapat kekerasan di rumah.
Dari jumlah tersebut, 1.848 anak di antaranya mendapatkan kekerasan seksual.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |