Grid.ID - Omnibus Law RUU Cipta Kerja belakangan ini sedang jadi perbincangan hangat publik.
Pasalnya, banyak yang tak menyetujui kebijakan dari pemerintah tentang Undang-undang tersebut.
Bahkan, banyak netizen yang berceletuk ingin pindah kewarganegaraan.
Bagi warna negara Indonesia yang ingin pindah kewarganegaan tentunya harus mengikuti berbagai persyaratan yang ada.
Pindah kewarganegaraan ternyata juga memiliki serangkaian yang sangat panjang.
Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.
Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:
Sering Lakukan Sesi Curhat dengan Betrand Peto, Sarwendah: Harus Cerita Biar Bunda Tahu
Source | : | Grid Hits |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |