Grid.id - Perhitungan besaran pesangon PHK terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja ini wajib diketahui para buruh dan karyawan.
Sebagaimana kita ketahi jika UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebagai Undang-Undang turut menuai respons beragam dari masyarakat.
Hal tersebut terkait proses penyelesaian RUU yang terbilang cepat hingga akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?
Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Safira Dita |