Grid,ID – Saat ini, semua orang tengah membicarakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Di mana omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Hanya saja, banyak orang yang tidak menyetujui UU tersebut. Karena dinilai merugikan rakyat.
Alhadil kejadian ini langsung memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.
Lantas, apakah omnibus law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi."
"Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/10/2020).
Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |