Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
GRID.ID - Vicky Prasetyo kembali jalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Angel Lelga.
Sidang beragendakan kedatangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saksi ahli pidana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Dalam persidangan kali ini, Vicky Prasetyo bisa bernapas lega lantaran saksi ahli pidana menjelaskan secara gamblang yang dilakukan Vicky Prasetyo tidak salah melainkan hanya bentuk obligasi moral.
Melihat rangkaian persidangan tidak diberatkan oleh saksi yang dihadirkan JPU, pihak Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah akan mengambil langkah untuk menghadirkan saksi-saksi yang tentunya akan mendukung dalil-dalil sesuai dengan teori hukum dan teori norma.
"Langkah selanjutnya kami akan menghadirkan pula Insyallah setelah seluruhnya selesai tentunya akan menguatkan dalil-dalil kami melakukan pembelaan baik secara teori hukum maupun secara teori norma, dan ada lagi saksi-saksi lainnya," ucap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Mengamati perjalanan sidang, Ramdan merasa jika ini hanya bentuk fitnah yang dilakukan Angel Lelga terhadap Vicky yang sebenarnya tidak didasari dengan tindakan pidana.
Baca Juga: Tidak Gunakan Lap Khusus untuk Mengeringkan Botol Susu, Hindari 4 Kesalahan Ini Saat Cucu Botol Bayi
Untuk itu, Ramdan Alamsyah beri peringatan pada Angel Lelga jika nanti Vicky Prasetyo dinyatakan tidak bersalah dipastikan semua yang dituduhkan Angel Lelga akan dilaporkan balik oleh Vicky Prasetyo di pihak kepolisian.
"Saya katakan sekali lagi tadi ketika seorang Vicky Prasetyo bisa dituduhkan dengan fitnah bagaimana dengan tindakan sodara Angel tindakannya yang mengatakan keluarganya penipu, kemudian Vicky makan uang partai sampe detik ini tidak ada."
"Apa itu bukan pencemaran nama baik? apakah itu bukan merupakan fitnah? Artinya apa ketika Vicky Prasetyo mampu ditarik ke kursi pesakitan," tutur Ramdan Alamsyah.
Dipastikan pihak Vicky Prasetyo, Angel Lelga akan merasakan duduk di kursi pesakitan.
"Kami yakin dengan dugaan tindakan pidana yang sama kami yakin bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan Angel Lelga akan mampu membawa kembali Angel Lelga ke dalam kursi pesakitan Jakarta Selatan atau bahkan di Jakarta Pusat nantinya," ujar Ramdan Alamsyah.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |