Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Vanessa Angel membeberkan alasannya mengonsumsi obat psikotropika jenis Xanax yang menjeratnya.
Kesulitan tidur membuat Vanessa sudah mengonsumsinya sejak 2016.
Padatnya jadwal syuting menjadi salah satu penyebab dirinya susah beristirahat.
"Dari tahun 2016 (konsumsi xanax), itu dulu saya beli di apotek Puri Cinere. Karena jadwal syuting terbalik-balik, saya jadi susah tidur yang mulia," kata Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).
"Saya punya gangguan insomnia yang parah, itu yang terjadi pada saat saya awal konsultasi awal 2019 kemarin," sambungnya.
Untungnya hal tersebut terjadi di masa lalu sebelum hadirnya Bibi Ardiansyah dan anak tercinta.
Kesendirian membuatnya strees dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"(Sekarang) Udah nggak, udah ada suami yang nemenin, dulu saya sendiri suka sedih sendiri, ngomong sendiri sampai rambut rontok, sekarang sudah ada keluarga," terang Vanessa.
"Semenjak saya menikah dan punya anak, saya sudah gak susah tidur lagi, sudah normal," tambahnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Sudah Mengonsumsi Xanax Sejak Tahun 2016
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.
Baca Juga: Bantah Konsumsi Xanax di Pengadilan, Vanessa Angel: Saya Minum Setelah Ditahan di Rutan..
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |