Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seperti yang diketahui, anak dari pernikahan Ayu Azhari dan Djody Gondokusumo, yaitu Axel Djody Gondokusumo, ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2019 lalu.
Axel Djody Gondokusumo ditangkap karena menjadi perantara penjualan senjata api ilegal kepada Abdul Malik.
Sidang atas kasus senjata api yang melibatkan Axel Djody Gondokusumo digelar hari ini, Kamis (8/10/2020).
Dimana agenda sidang tersebut adalah putusan dari Majelis Hakim.
Hasil dari putusan sidang tersebut, Axel Djody Gondokusumo divonis 8 bulan penjara.
"Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan. Sedangkan Munakro sembilan bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tampak masih mempertimbangan hasil putusan Majelis Hakim.
"Saya pikir-pikir dulu," ungkap JPU.
Permulaan terungkapnya kasus ini karena pengakuan tersangka aksi koboi Lamborgini, yaitu Abdul Malik.
Berdasarkan pengakian tersebut, ditemukan 8 jenis senjata api beserta amunisi dan aksesorisnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko dan SA yang menyuplai senjata api ke AM.
(*)
Efektif Turunkan Kolesterol Jahat, Inilah 7 Manfaat Jahe, Bisa Dijadikan Infused Water atau Wedang Jahe
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |