Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/10/2020).
Hasil dari sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Dwi Sasono harus menjalani 6 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dipotong masa tahanan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, menghaturkan rasa syukurnya atas hasil putusan sidang tersebut.
Baca Juga: JPU Masih Pikir-pikir Hasil Putusan Sidang Dwi Sasono, Kuasa Hukum: Kalaupun Jaksa Akan Mengajukan Banding Kami Tidak Keberatan
"Yang jelas kita bersyukur, apa yang kita ajukan dikabulkan. Jadi apapun itu ya kita syukurin sama-sama, gitu aja pokoknya," ungkap Muhammad Firdaus saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Begitu pula dengan Dwi Sasono yang menghaturkan rasa syukurnya atas hasil putusan sidang tersebut.
"Kalau reaksinya sih tadi dia mengucapkan syukur, Alhamdulillah, jadi saya pikir beliau juga menerima dengan putusan pengadilan ini," ungkap Kuasa Hukum Dwi Sasono yang lain, Aris Marasabessy.
Baca Juga: Sebentar Lagi Dwi Sasono Akan Menghirup Udara Bebas
Pasalnya, putusan sidang tersebut sesuai harapan, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil putusan sidang tersebut.
"Karena putusan ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan, direkomendasi 3-6 bulan, jadi ya seperti itu, makanya beliau terima. Nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa, 7 hari lagi," ungkap Aris Marassabessy.
Di samping itu, Dwi Sasono juga menghaturkan rasa terima kasih kepada orang-orang terdekatnya yang selalu memberinya dukungan dan semangat.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |