Grid.id - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sebagai Undang-Undang nampaknya turut menuai respons beragam dari masyarakat.
Mulai dari situs DPR diretas hingga sebelumnya gedung DPR/MPR RI dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000 dalam situs online.
Penyelesaian RUU yang terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020) membuat masyarakat geram dan ramai menolaknya.
Terlebih, pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Di berbagai daerah, para buruh sudah mulai melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Tak hanya Gedung Parlemen dijual beserta isinya, nampaknya website DPR juga ikut kena imbasnya karena turut diretas.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Safira Dita |