Merasa dirinya semakin terancam, akhirnya Syifa memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian.
"Makin lama ancamannya makin parah dan enggak cuma ke aku doang sampai ke ibu aku, asisten aku," kata Syifa, di Tangerang Selatan, Jumat (28/2/2020).
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengaku telah menerima laporan yang dilakukan artis Syifa hadju.
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 miliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |