Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Siapa yang tak kenal dengan pengacara kondang Hotman Paris?
Ya, Hotman Paris selama ini dikenal sebagai salah satu pengacara yang menangani banyak kasus di Tanah Air.
Bagaimana tidak, Hotman Paris sering menangani banyak kasus di Tanah Air baik yang tergolong perkara berat maupun kecil.
Tak hanya menangani kasus yang melibatkan perusahaan domestik dan internasional, Hotman juga kerap membela artis-artis Indonesia yang terjerat kasus hukum.
Sebut saja Cut Tari, Manohara, dan Deddy Corbuzier.
Saking seringnya terlihat di layar dengan segala kemewahannya, Hotman pun sempat dijuluki sebagai pengacara Rp 30 miliar.
Bahkan, ia juga dikenal sebagai pengacara yang bergelimang harta.
Tentu saja, pundi-pundi kekayaannya tersebut dihasilkan dari profesinya sebagai pengacara.
Kini, Hotman Paris dikenal sebagai pengacara kondang yang bergelimang harta.
Kehidupan keluarganya sangat bergelimang harta layaknya konglomerat dan senang sekali mengoleksi barang-barang mewah.
Koleksi barang-barang mewah dan kekayaannya tersebut sering diperlihatkan di media sosial.
Baru-baru ini, Hotman Paris pamerkan tumpukan kertas segunung yang berisi masalah UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu memang menuai banyak kontra dari masyarakat.
Para buruh dan kaum mahasiswa bahkan sampai turun ke jalan melakukan demo, untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut dirasa merugikan para buruh.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga tak segan-segan menyentil para mantan pengacara yang kini banting setir menjadi anggota DPR RI.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Minggu (11/10/2020).
Hotman Paris tampak membagikan sebuah video.
Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak memamerkan tumpukan kertas segunung yang berisi masalah UU Cipta Kerja yang sedang heboh di masyarakat.
Pengacara kondang itu terlihat duduk dan ada kertas tumpukan di depannya.
Pada awalnya, Hotman tampak mengatakan bahwa tumpukan kertas di depannya itu merupakan masalah UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, ia juga tampak menyentil mantan pengacara yang saat ini bekerja menjadi anggota DPR RI.
"Hotman Paris dengan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ujar Hotman Paris.
"Rekan-rekan saya mantan pengacara yang sekarang jadi anggota DPR. Anda tau? yang menjadi problem itu adalah pelaksanaan," sambungnya.
Hotman Paris juga tampak menjelaskan bagaimana cara mengurus pesangon para buruh yang sudah di PHK.
"Seorang buruh yang gajinya cuma lima juta sebulan kalau di PHK, kalau dia menuntut pesangon prosesnya lama, di Depnaker, di pengadilan, bisa sampai dua tahun," ungkap Hotman Paris.
"Jadi harus segera dibawa undang-undang kalau perkara soal pesangon harus putus dalam tempo satu bulan. Coba dipikir seperti itu dalam perkara pesangon, pasti akan ada berkeadilan," pungkasnya.
Pada keterangan video, Hotman Paris tampak menyentil anggota DPR agar menghitung proses menuntut sebuah pesangon.
"Coba hitung waktu dari mulai kasus di pengawasan Depnaker sd eksekusi Putusan Mahkamah Agung? Siapa yg sok pintar bilang waktunya singkat??" tulis Hotman Paris.
"Awalnya aja di Pengawasan Depnaker sudah berapa bulan? Coba hitung waktunya dari mulai Kasua di tangani Dinas Pengawasan Depnaker sd eksekusi putusan Mahkamah Agung?" pungkasnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |