Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkotika terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan agenda pembacaan eksepsi telah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2020).
Nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap Tio Pakusadewo dibacakan oleh kuasa hukum Santrawan T Paparang.
Santrawan juga menegaskan proses rehabilitasi yang tak kunjung diberikan pada Tio walaupun hasil assesment sudah keluar.
Jika tak melakukan rehabilitasi kepada aktor senior itu, menurut Santrawan terjadi pelanggaran kode etik oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut. Dari peraturan yang di atas, saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menajalankan rehabilitasi," kata sang kuasa hukum di dalam sidang.
"Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," sambungnya.
Lebih lanjut, ia membandingkan kasus Tio Pakusadewo dengan Raffi Ahmad yang juga tersandung kasus narkoba namun mendapatkan rehabilitasi.
"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," terangnya.
"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada 2 (dua) tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang direhab karena mendatangani tempat itu sendiri," ujarnya.
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |