Grid.ID - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Sidang yang digelar secara tatap muka itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).
Putra Suteja diperiksa keterangannya sebagai saksi pelapor.
Hampir sekitar tiga jam Putra Suteja memberikan keterangan di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca Juga: Sidang Jerinx SID vs Ketua IDI Bali Digelar Secara Tatap Muka, Lokasi Pengadilan Dijaga Ketat
Seusai bersaksi, Putra Suteja pun menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan.
"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini. Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelasnya setelah sidang.
Pula, pihaknya menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |