Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dampak kericuhan pada aksi demo UU Cipta Kerja masih terus menyisakan sejumlah kisah.
Baru-baru ini, empat orang mahasiswa lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kerusakan dan kericuhan.
Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan membenarkan hal tersebut.
Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (15/10/2020), keempat tersangka disebutkan, Awwabin Hafiz (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, M Naufal Imandamalis (20) Mahasiswa Teknik Sipil UNSRI.
Kemudian M Barthan Kusuma (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka dan Rezan Septian Nugraha (21) Universitas Muhammadiyah Palembang.
Tertangkapnya empat mahasiswa ini, akhirnya membuka sejumlah titik terang atas motif di balik aksi anarkis demo pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Awwabin Hafiz salah satu tersangka yang diamankan mengaku nekat merusak mobil Pam Obvit lantaran kesal usai terkena gas air mata saat masih makan.
Terlebih hal tersebut telah membuat oknum mahasiswa tersebut mengalami luka bakar di bagian tangan dan kehilangan ponselnya.
"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi," jelas Awwabin ketika berada di Polda Sumsel, Rabu (14/10/2020).
Awwabin mengaku emosinya kembali memuncak saat melihat mahasiswa lain telah membalik mobil Pam Obvit yang terparkir di gedung DPRD Provinsi Sumsel.
"Waktu itu mau saya bakar (mobil) tapi koreknya macet dan basah jadi batal. Yang lain juga teriak bakar-bakar jadi tambah emosi," jelasnya.
Sama halnya yang diungkapkan oleh Rezan, mengetahui mobil milik pihak berwajib dalam keadaan terbalik, ia mengaku tersulut emosi.
"Kebetulan saya pegang rokok jadi mau bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya," ungkap Rezan.
Baca Juga: Sang Manajer Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama Satu Bulan Direhabilitasi
Setelah diusut lebih lanjut, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, empat pelaku sudah ditangkap petugas di kediaman masing-masing.
Saat ini, sudah delapan orang yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib terkait aksi perusakan mobil Pam Obvit.
"Ada 15 pelaku lagi yang masih kita kejar identitasnya sudah didapat dan dijadikan DPO," jelas Suryadi.
Sementara itu, empat pelaku yang berhasil diciduk telah dilakukan sejumlah pemeriksaan sebelum diamankan.
Dan hasilnya pemeriksaan rapid tes, mahasiswa atas nama M Naufal Imandamalis dinyatakan reaktif.
"Sehingga satunya diisolasi dulu untuk nanti swab. Yang lain kami imbau menyerahkan diri sebelum kami tindak tegas,"jelasnya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunManado.com, demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga berakhir ricuh.
Akibatnya sebanyak 17 mahasiswa Universitas Minahasa (Unima) diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat bentrok antar pihak berwajib.
"Ini kami juga ke pihak universitas menuntut agar universitas bisa membebaskan rekan-rekan kami," ujar salah satu mahasiswa, Geraldo Pati selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Unima.
Akhirnya, pihak kampus yang diwakili Koordinator Humas Unima Titof Tulaka didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Arody Tangkere melakukan audiensi dengan Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang.
"Sekarang sedang dilakukan pertemuan dengan Kapolres bersama Dinas Tenaga Kerja, semoga ada jalan keluar," ungkapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |