Grid.ID - Pedangdut Lia Ladysta kini tengah menjalani proses hukum usai dilaporkan Syahrini ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Hal ini terjadi lantaran Lia Ladysta pernah beri tanggapan soal pak haji kalimantan yang bikin sakit hati Syahrini.
Tak ayal, Syahrini dan Reino Barack melaporkan Lia Ladysta atas kasus pencemaran nama baik pada 19 Maret 2020 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari laman Kompas.com Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dan telah memenuhi panggilan Polda untuk melakukan pemerikasaan, pada (23/9/2020) lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Trauma Wawancara dengan Wartawan
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Sebagaimana diketahui, kala itu, mantan personel Trio Macan itu memberi tanggapan soal adanya hubungan antara Syahrini dengan pengusaha tajir yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Meski tak menyebutkan secara gamblang nama Syahrini dan pengusaha tajir asal Kalimantan itu, Lia melontarkan tanggapan yang dinilai menyudutkan Incess.
Tak terima dengan pernyataan Lia yang seolah menyudutkannya, pihak Syahrini lantas melaporkan pedangdut tersebut.
Baca Juga: Berharap Kasusnya Dihentikan, Lia Ladysta Tak Keberatan Minta Maaf ke Syahrini