Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seolah nyawa tak ada nilainya, pria berinisial IGMS (51) dikabarkan tewas di tangan bos kafe berinisial IA (34).
Berlangsung di depan Kafe Jelita milik IA, yang ada di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Bali tragedi nahas ini terjadi pada Minggu (11/10/2020) dini hari.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kamis (15/10/2020), Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani membenarkan adanya cekcok di kafe tersebut.
Dikabarkan sebelum masuk ke Kafe Jelita, korban dalam kondisi mabuk dari warung sebelah.
Lantas, dalam kondisi mabuk, korban memasuki Kafe Jelita untuk mengajak salah satu karyawan di sana berhubungan badan.
Setelah bersedia melayani, karyawan berinisial FM menagih bayaran sebanyak Rp 150 ribu.
Tak dipenuhi, korban justru menodongkan pisau pada FM hingga memicu cekcok.
"Setelah diberitahukan tarif sebesar Rp 150 ribu, tiba-tiba korban menodongkan sebilah pisau ke arah wajahnya FM," jelas AKP Citra, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
FM yang terkejut dengan pisau tersebut, akhirnya berontak dan meminta pertolongan.
Korban akhirnya diminta untuk keluar dari kamar oleh para pekerja lainnya.
Terlibat keributan, IA rupanya datang membawa sebilah celurit yang disimpan di bawah meja.
IA yang datang dan belum sempat bertindak, IGMS justru sigap menusuk penjaga kafe bernama Paris Pratama setelah bersenggolan tanpa sengaja.
Baca Juga: Ditemukan Tergeletak di Tengah Sawah, Seorang Kakek Dikabarkan Tewas Secara Misterius!
Akhirnya kejadian itu memicu keramaian hingga polisi dan warga mendatangi lokasi untuk mengamankan.
Polisi yang belum sempat merebut pisau yang digunakan korban, IA justru lebih dahulu beraksi.
Tanpa basa-basi, IA langsung menghampiri dan menebas kepala korban menggunakan celurit yang dibawanya.
Korban yang tersungkur, akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUP Sanglah.
Sementara itu, pelaku dikabarkan menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.
Da kini IA telah dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain, berisi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Tak hanya di Bali, kasus pembunuhan sadis juga menimpa seorang bernama Herboy Dexy alias Boy (34).
Melansir informasi dari Tribunnews.com, Polsek Ilir Timur 1 Palembang mengamankan pelaku bernama Rahmat alias Bejo.
Warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, tersebut dibunuh dengan cara ditusuk oleh Bejo.
"Dasar pembunuh kamu itu! Saya tidak terima perbuatan kamu," teriak Selvi selaku adik korban dengan nada tinggi, Selasa (13/10/2020).
Tak terima kakaknya dibunuh dengan cara tak lazim, Selvi tak usai memaki pelaku pembunuhan.
Diketahui, Bejo nekat menikam Boy hingga tewas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tak jauh dari gedung Internasional Plaza (IP) Mall Palembang, Minggu (11/10/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Ilir Timur 1 Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, Bejo nekat menikam korban dikarenakan dendam.
Tepatnya, saat mereka sedang asyik kumpul bersama sembari minum-minuman keras.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |