Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang pria ditemukan tewas secara misterius di dalam kandang ayam milik warga.
Tewasnya Dadang(50) warga Garut, tengah memicu perhatian masyarakat sekitar.
Secara mendadak, Dadang tiba-tiba ditemukan tewas di dalam kandang ayam milik HR (40).
Melansir informasi dari TribunJabar.id Kamis (15/10/2020), Kanit Reskrim Polsek Garut Kota, Ipda Amirudin Latif,mengaku tengah melakukan penyelidikan.
Menurut informasi sementara, hasil penyelidikan tewasnya Dadang telah mengarah pada HR.
Pasalnya, saat melakukan olah TKP, hanya HR lah yang tak ada di lokasi.
"Jadi yang menemukan korban ini keluarga HR. Keluarga pelaku sempat menutupi keberadaan HR dan tak mengetahui soal tewasnya Dadang," ucap Amir, Rabu (14/10/2020).
Curiga dengan kesaksian keluarga dan keberadaan HR, polisi akhirnya mendesak pihak terkait untuk menghubungi terduga pelaku.
"Saya tanya langsung ke pelaku sedang di mana. Dia jawab lagi di rumah teman. Saya sama tim langsung pergi ke lokasi pelaku berada," ujarnya.
Saat polisi menyambangi HR, ia langsung mengakui bahwa dirinya lah yang membunuh dadang.
Memukul Dadang menggunakan tongkat kayu, HR kini telah diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HR mengaku melakukan aksi tersebut karena korban diduga hendak mencuri ayam miliknya.
Selain itu, HR menyebutkan bahwa Dadang sudah empat hari mengintainya.
Sebab di kampungnya kerap kali terjadi kemalingan ayam sejak beberapa hari terakhir.
"Tadi malam saya pergoki dia masuk ke kandang ayam di rumah saya," ucapnya.
Saat ini, HR masih diperiksa intensif oleh polisi untuk mengungkap lebih jauh terkait aksi yang dilakukannya.
Untuk sementara, HR dikenakan pasal 338 KUHP.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pembunuhan juga terjadi di Kalimantan Selatan.
Mengaku sakit hati gegara ditagih hutang, pria berinisial M (24) nekat menghabisi tetangganya F (34).
Berlangsung pada Rabu (7/10/2020), Kapolsek Kintap, Iptu Endris Ary Dinindra telah mengkonfirmasi kejadian ini Jumat (9/10/2020) sore.
"Jadi pelaku ini punya utang ke korban. Saat ditagih, korban sering berkata kasar. Dari situlah pelaku dendam dan sakit hati," ujarnya.
Akhirnya, Tim Reskrim Polsek Kintap dibantu Satreskrim Polres Tanah Laut dan Jatanras Polda Kalsel menangkap pelaku saat bersembunyi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat (9/10/2020) siang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |