Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Gandeng 13 advokat, korban pelecehan seksual di Sikka, Nusa Tenggara Timur, gugat Kapolri dan kapolres ke Pengadilan Negeri Maumere.
Adapun gugatan tersebut telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Melalui 13 kuasa hukumnya, keluarga korban EDJ tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka.
Sementara itu, Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2016 silam.
Baca Juga: Biadab! Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Perdaya Korban dengan Janji Belikan Vape
Ya, sudah 4 tahun berlalu hingga kini kasus tersebut dikabarkan tak ditangani dengan jelas.
Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (15/10/2020), pihak korban menyampaikan polisi telah menahan terlapor berinisial JLW.
Namun, tak lama kemudian terlapor atau terduga pelaku JLW hingga kini kembali bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, dikarenakan terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap, akhirnya kasus ini dialihtangankan.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |