Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Gandeng 13 advokat, korban pelecehan seksual di Sikka, Nusa Tenggara Timur, gugat Kapolri dan kapolres ke Pengadilan Negeri Maumere.
Adapun gugatan tersebut telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Melalui 13 kuasa hukumnya, keluarga korban EDJ tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka.
Sementara itu, Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2016 silam.
Baca Juga: Biadab! Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Perdaya Korban dengan Janji Belikan Vape
Ya, sudah 4 tahun berlalu hingga kini kasus tersebut dikabarkan tak ditangani dengan jelas.
Melansir informasi dari Kompas.com Kamis (15/10/2020), pihak korban menyampaikan polisi telah menahan terlapor berinisial JLW.
Namun, tak lama kemudian terlapor atau terduga pelaku JLW hingga kini kembali bebas berkeliaran.
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, dikarenakan terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap, akhirnya kasus ini dialihtangankan.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa EDJ warga Kecamatan Paga, telah terjadi pada 23 April 2016 silam.
Kala itu kejadian disebutkan bermula sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW, kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban.
Korban yang menolak uang tersebut, JLW justru melancarkan aksinya karena melihat kondisi kebun yang sepi.
Melansir informasi dari Tribunnews.com yang dikutip dari The Independent, korban pelecehan seksual memilih membakar dirinya hidup-hidup akibat kasusnya yang tak ditangani.
Wanita berusia 35 tahun asal India ini memilih membakar dirinya di kantor polisi karena kasus yang menimpanya tak ditanggapi dengan serius.
Di kantor polisi Vaishali Nagar di Jaipur, India pada 5 Juni lalu untuk melaporkan pria bernama Ravindra Singh yang telah memperkosanya pada 2015.
Namun, terduga pelaku pemerkosaan sama sekali tidak ditahan
Setelah dua bulan kasusnya tak ditanggapi serius, ia memutuskan untuk membakar dirinya sendiri.
(*)
5 Shio Paling Cocok dengan Pasangan Tipe Family Man, Sama-sama Berorientasi pada Keluarga
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |