Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menyisakan sebuah cerita.
Seorang pemuda yang memakai jaket merah dikabarkan datang secara tiba-tiba dan membuat aksi unjuk rasa kurang kondusif.
Di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (1/10/2020) lalu, pria berjaket merah ini mulanya diduga sebagai penyusup.
Nyaris diamuk massa, rupanya pria tersebut merupakan pria dengan diduga memiliki gangguan jiwa.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni membenarkan adanya informasi tersebut.
"Saat dimintai keterangan sama petugas, jawabannya selalu ngawur," kata Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (14/10/2020).
Pria yang diketahui berinisial YPS itu, mulanya datang secara tiba-tiba di kerumunan saat unjuk rasa dimulai.
Bahkan, YPS datang dan berusaha merebut microphone yang sedang digunakan oleh anggota DPRD.
Saat ditanya apakah ia merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YPS mengaku bukan anggota dan hanya ikut dalam aksi.
Mendengar jawaban spontan YPS, para mahasiswa UMMI meminta agar pemuda berjaket merah keluar dari barisan.
Kukuh menolak, YPS akhirnya memicu emosi hingga terjadi tindak pengusiran paksa.
Nyaris babak belur lantaran ogah menuruti perintah para demonstran, akhirnya Polres Sukabumi Kota segera menghentikannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan YPS tercatat sebagai warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Saat ditelusuri, pihak keluarga mengakui bahwa YPS pernah mengalami kecelakaan hingga menyebabkan dirinya seperti sekarang.
"Pemuda ini pernah jatuh kecelakaan sehingga agak terganggu," ujar Sumarni.
Untuk mengetahui kepastian YPS, polisi juga akan memeriksa rekam medis pemuda tersebut di rumah sakit.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dari dokter. Kalau gangguan jiwa, kami sarankan pemuda ini dirawat di rumah sakit jiwa," tuturnya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunSolo.com, polisi dikabarkan telah mengamankan 73 orang dalam aksi demo penolakan Omnibus Law.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.
Sebab 73 pelajar yang berhasil diamankan ini rupanya seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA.
Baca Juga: Ogah Bahas Meldi, Dewi Perssik: Emak Gua Udah Sehat, Jangan Aneh-aneh
"Kita amankan sekitar 73 orang adik-adik pelajar," ujarnya.
"Kebanyakan pelajar SMA kelas X dan XI," imbuhnya.
Kendati demikian, Ade Safri menjelaskan, Dinas Pendidikan di tingkat kota hingga provinsi sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini.
Selain itu, koordinasi dengan korlap aksi, mereka tak ingin demo ditumpangi pihak lain.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |