Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tak habis piki, tindak pelecehan seksual lagi-lagi terjadi di sebuah instansi yang sudah terpercaya.
Mencoreng nama baik pondok pesantren (ponpes), oknum pimpinan pondok di Kabupaten Tebo, Jambi, diamankan pihak berwajib.
Disebutkan telah melakukan tindak pelecehan seksual pada sejumlah santriwati, pelaku nekat gunakan berbagai modus demi memuaskan aksi bejatnya.
Ya, bersembunyi di balik profesi, pelaku dikabarkan telah berhasil menjerat 6 korban santriwati.
Baca Juga: Diduga Hendak Maling Ayam, Seorang Pria Tewas Secara Tragis Usai Dipukul Pemilik Rumah
Melansir informasi dari Kompas.com Jumat (16/10/2020), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar membenarkan tindak asusila tersebut.
AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, pelaku berinisial KH (54) telah melakukan enam kali tindak pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.
Saat proses pembelajaran berlangsung, pelaku memanggil salah satu santrinya untuk menemuinya.
"Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang," jelas Mahara kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan korban yang tengah sakit untuk diberikan perhatian berkedok.
Akhirnya tindak bejat KH terbongkar setelah beberapa santriwati yang dilecehkan melaporkan kejadian pada pengurus ponpes.
"Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren," kata Mahara.
Ya, saat sakit perut menjelang menstruasi, KH mendatangi korban dengan dalih memberinya obat.
Berkat kesempatan tersebut, KH memanggil santriwati dan berdalih akan mengobatinya dengan air putih dan memegang perut korban.
Setelah kedoknya terbongkar, KH mengakui perbuatanya itu berlangsung sejak Desember 2019 lalu.
Disebutkan ada enak korban, namun pihak yang sudah melaporkan kasus tersebut baru lima orang.
"Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga," ujarnya.
Atas perbuatan bejatnya, KH dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, tindak serupa juga dilakukan oknum guru ngaji di Palembang.
Mengetahui anaknya dicabuli, keluarga korban ZT (13), langsung hajar pelaku WH (28) tanpa ampun.
Keluarga yang dipenuhi emosi pun nekat menendang WH di depan sebuah minimarket, di Palembang, Sumatera Selatan.
Berlangsung Rabu (14/10/2020), video pengejaran WH tampak terduduk dengan tangan terikat ke belakang.
Seorang wanita yang diduga ibunda ZT terlihat menangis histeris, sembari mendorong dan memaki WH.
Dengan suara bergetar wanita tersebut menyangkal pengakuan WH yang mengatakan apabila perbuatan cabulnya kepada ZT baru pertama kali dilakukan.
"Sekali yang ketahuan? Kalau nggak ketahuan, hah?!" ucapnya.
Lebih lanjut, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencabulan pelaku berinisial WH.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, korban adalah muridnya sendiri yang hendak belajar mengaji," kata Irene.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |