Grid.ID - Pihak Benny Sujono telah menang melawan Ruben Onsu terkait hak merek dagang.
Benny Sujono memenangkan hak untuk menggunakan nama Bensu dalam bisnisnya I Am Geprek Bensu.
Tapi tak berarti kasusnya berhenti, sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru.
Pihak Benny Sujono yang memiliki merek " I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham).
Baca Juga: Nikah dengan Anak Bos Taksi, Souvenir Pernikahan Nikita Willy Bikin Melongo!
Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).
Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek.
Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung ( MA).
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |