Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Pandemi virus corona tampaknya membuat beberapa orang harus nekat melakukan kejahatan.
Seperti apa yang dilakukan pria berusia 40-an tahun ini.
Tidak bisa makan berhari-hari, pria ini nekat mencuri 18 butir telur ayam.
Dilansir dari Allkpop, pria tersebut lantas dijatuhi hukuman penjara selama setahun.
Pada vonis tersebut, Pengadilan Distrik Suwon mempertimbangkan keadaan pria tersebut di mana dia tidak dapat menemukan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
Pria tersebut seharusnya mendapat hukuman 2 tahun penjara, tetapi, dikurangi karena pertimbangan situasinya.
Menurut Pengadilan Distrik Suwon, pria berusia 47 tahun itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kejahatannya mencuri 18 telur.
Pengadilan menyatakan, "Terdakwa sudah memiliki sembilan tuduhan riwayat kriminal membobol rumah orang."
"Kami sedang mempertimbangkan bagaimana dia melakukan kejahatan tersebut setelah mengalami kesulitan dalam kehidupannya dan kesulitan mencari pekerjaan."
Source | : | Allkpop |
Penulis | : | Silmi |
Editor | : | Nurul Nareswari |