"Perkara sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Saksi-saksi yang ada pada saat kejadian sudah diperiksa," kata Alan.
Untuk diketahui, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi akan diberlakukan denda.
Melansir informasi dari Kompas.com, di Depok warga yang tak memiliki garasi rumah dan menggunakan badan jalan untuk memarkirkan mobilnya akan diberikan denda hingga Rp 2 Juta.
Secara aturan, sistem denda ini telah tertuang dalam Undang-Undang di Tanah Air.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta."
"Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |