Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dinilai merebut hak jalan masyarakat sekitar, warga Tangerang baru-baru viral di media sosial.
Sebuah video memperlihatkan warga tersebut tengah digeruduk belasan satpam yang mendatangi rumahnya.
Berlangsung di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kejadian tersebut telah berlangsung pada Jumat (16/10/2020) lalu.
Dari rekaman video tersebut, pemilik rumah berinisial TS justru naik darah saat ditemui belasan satpam.
TS yang diketahui memiliki banyak mobil mewah telah menggunakan sebagian badan jalan untuk memarkirkan mobilnya.
Dianggap telah mengganggu dan memakan hak masyarakat lain, TS akhirnya diingatkan oleh para satpam.
Baca Juga: Kagetnya Rieta Amalia Mendengar Rumah Tangga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Hampir Bubar
Namun, dalam video tersebut, TS justru membentak dan menggunakan nada tinggi saat ditemui pihak keamanan.
"Weh siapa yang sudah bilang negur lima kali?" teriak TS sambil menunjuk-nunjuk."
"Siapa yang berani pukul gua?" sambung dia lagi.
Baca Juga: Berubah Drastis, Penampilan Terbaru Kangin Usai Setahun Keluar dari Super Junior Bikin Fans Khawatir
Tak terima, TS dan pihak keamanan diketahui sempat terlibat aksi dorong hingga cekcok.
Melansir informasi dari TribunewsJakarta.com Minggu (18/10/2020), Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom membenarkan adanya kejadian tersebut.
TS yang diketahui tinggal dan mengontrak di satu perumahan yang ada di kawasan tersebut, rupanya memiliki usaha jual beli mobil.
Lantaran tak memiliki showroom, TS mengaku menjalankan usahanya di kediamannya.
"Nggak ada showroom, hanya jualan di kluster Asia. TS mengontrak di situ," kata Alan kepada TribunJakarta.com, Minggu (18/10/2020).
Alhasil, TS memarkirkan mobilnya di sisi jalan telah memicu keluhan warga karena merasa terganggu.
"Dan memarkir mobil melebihi kapasitas sehingga menggangu warga dan ditertibkan oleh security," sambung Alan.
Kendati demikian Polsek Cipondoh masih mendalami soal status rombongan yang menggeruduk rumah TS itu.
Lantaran, jumlahnya terlampau banyak dan adanya informasi soal orang bayaran untuk membuat kegaduhan.
"Perkara sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Saksi-saksi yang ada pada saat kejadian sudah diperiksa," kata Alan.
Untuk diketahui, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi akan diberlakukan denda.
Melansir informasi dari Kompas.com, di Depok warga yang tak memiliki garasi rumah dan menggunakan badan jalan untuk memarkirkan mobilnya akan diberikan denda hingga Rp 2 Juta.
Secara aturan, sistem denda ini telah tertuang dalam Undang-Undang di Tanah Air.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta."
"Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |