"Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan," bunyi pasal 16 Ayat (2)
KPI pun memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada program siaran Plis Jadikan Aku Kekasihmu.
Apa Kabar Indonesia Malam (TV One)
Program siaran Apa Kabar Indonesia Malam dinilai melanggar P3-SPS KPI tahun 2012 karena menampilkan wajah korban pelecehan seksual.
Hal itu terjadi ketika pemberitaan Aksi Bejat Oknum Polisi di Pontianak pada 20 September 2020 pukul 18.49 WIB.
Penayangan wajah korban pelecehan seksual ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f.
"Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah."
"Menyamarkan juga identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya," bunyi Pasal 43 huruf f dikutip dari laman KPI, Senin (19/10/2020).
Oleh karena itu, KPI pun memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada program siaran Apa Kabar Indonesia Malam TV One.
Kisah Nyata (Indosiar)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |