Sementara itu, adanya dugaan korban yang melakukan jual diri belum dapat dibenarkan.
“Belum ada mengarah kesana. Kalaupun benar (jual diri,red) mengingat korban masih di bawah umur, para pelaku tetap dijerat hukum. Sampai saat ini kami belum bisa menggali keterangan lebih lanjut, karena korban masih ditangani oleh pihak psikolog,” jawab Iptu Sumarjaya.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual juga dilakukan tukang bakso di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Akui Pernah Kirim Foto Telanjang ke Anak di Bawah Umur, Pengisi Suara Serial Anime Attack on Titan Minta Maaf : Itu Bukan Kecelakaan
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan pelecehan terjadi pada Kamis (15/10/2020).
Mengaku telah diremas payudaranya oleh tukang bakso, TS (17) akhirnya melaporkan oknum S pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Luckyto.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kompas,Tribun Bali |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |