Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual kembali menimpa seorang anak di bawah umur.
Seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas VII SMP, disebutkan telah menjadi korban pelecehan seksual.
Tak hanya satu, namun pelaku yang telah melecehkan sang bocah disebutkan ada 10 orang.
Digilir di berbagai tempat, sang bocah kini dikabarkan mengalami beban mental.
Melansir informasi dari TribunBali.com Selasa (20/10/2020), kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan Unit PPA Polres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Minggu (11/10/2020) lalu.
Menurut pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu serta pelaku yang berbeda.
“Kejadian pertama diduga dilakukan oleh beberapa orang. Sementara kejadian kedua, tiga dan empat ini terjadi di bengkel, semak-semak dan di rumah warga dengan jumlah pelaku masing-masing satu orang," ujarnya.
"Jadi total terduga pelaku ada 10 orang dari lima lokasi kejadian."
"Para terduga pelaku belum dimintai keterangan, penyidik masih fokus mendatangi sejumlah dugaan TKP itu, dan memeriksa saksi-saksi,” terangnya.
Akibat tindak pelecehan seksual tersebut, korban saat ini tengah mendapatkan penanganan dari psikolog dan sudah dilakukan visum.
Lebih lanjut, Iptu Sumarjaya mengaku belum dapat mengetahuinya secara pasti, sebab korban masih dalam kondisi trauma.
Namun berdasarkan pengakuan orangtua korban, bocah malang itu sempat pergi dari rumah dengan alasan ingin bermain dengan temannya.
Menggunakan sepeda motor, korban disebutkan pergi pada Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Sebelum Ocehan Lutfi Agizal Viral, Salshadilla Juwita Pernah Memohon pada Sang Mantan untuk Tidak Bikin Konten yang Memicu Keributan
Mengetahui sang buah hati telah menjadi korban pemerkosaan, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya pada Mapolres Buleleng.
“Terduga pelaku ada yang berusia dibawah 18 tahun, dan ada pula yang sudah dewasa. Ini masih kami kembangkan lagi, untuk mencari tau kebenarannya,” jelas Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, adanya dugaan korban yang melakukan jual diri belum dapat dibenarkan.
“Belum ada mengarah kesana. Kalaupun benar (jual diri,red) mengingat korban masih di bawah umur, para pelaku tetap dijerat hukum. Sampai saat ini kami belum bisa menggali keterangan lebih lanjut, karena korban masih ditangani oleh pihak psikolog,” jawab Iptu Sumarjaya.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual juga dilakukan tukang bakso di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Akui Pernah Kirim Foto Telanjang ke Anak di Bawah Umur, Pengisi Suara Serial Anime Attack on Titan Minta Maaf : Itu Bukan Kecelakaan
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan pelecehan terjadi pada Kamis (15/10/2020).
Mengaku telah diremas payudaranya oleh tukang bakso, TS (17) akhirnya melaporkan oknum S pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Luckyto.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | kompas,Tribun Bali |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |