Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang membuat Vicky Prasetyo kini berstatus tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2020).
Dalam sidang tersebut harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta, yaitu mantan baby sitter Angel Lelga dan saksi ahli.
Namun kedua saksi tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan tertentu.
Hal tersebut membuat JPU hanya membacakan hasil BAP polisi yang disampaikan saksi fakta.
Dalam keterangannya wanita bernama Sinta ini menyampaikan kronologi di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun Vicky tidak membenarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Psikis Anak Vicky Prasetyo Terganggu Imbas Tudingan Angel Lelga kepada Keluarga Mantan Suami
"Sodara saksi bilang melihat saya dari awal masuk rumah, saya pergi meninggalkan rumah Angel," kata Vicky disidang.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |