Grid.ID - Senin (19/10/2020) kemarin, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di Malaysia.
Ia adalah Ruri Alfath Mujaida (25) yang berasal dari Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ruri meninggal karena penyakit TBC dideritanya saat menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri.
Mirisnya, kini jenazah Ruri tidak bisa dimakamkan di tanah air karena masalah administrasi ilegal yang dibuat agen penyalur TKI.
Bahkan, selain administrasi ilegal, menurut pengakuan pihak keluarga, saat hendak menjemput Ruri mereka dimintai Rp 32 juta oleh agen agar jenazah Ruri bisa dipulangkan ke tanah air atau Rp 9,8 juta untuk pemakaman di Malaysia.
"Kalau jenazahnya dikuburnya di sana diminta uang sekitar Rp 9,8 juta. Kalau dikuburnya di sini diminta Rp 32 juta," kata Juju Juhairiyah (41), kakak Ruri Alfath Mujaida, saat memberikan keterangan di rumahnya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2020).
Juju mengungkapkan, ia terakhir berkomunikasi dengan ibu dua anak tersebut pada September lalu.
Dari komunikasi melalui telepon seluler tersebut, Ruri meminta pulang karena penyakit TBC yang dideritanya sudah parah.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Intisari Online |