Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Barat, Selasa (27/10/2020).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan agenda sidang hari ini.
"Agenda hari ini, agenda replik dari penuntut umum ya, tanggapan atas nota pembelaan kita kemarin," ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Feby Febiola Jalani Kemoterapi Terakhir, Franky Sihombing Siap Hadapi Ujian Berikutnya
Hasil dari sidang hari ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.
Menanggapi penolakan nota pembelaannya dari pihak JPU, Arjana Bagaskara merasa pihaknya tak ambil hati karena hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam persidangan.
"Biasa aja kita, karena pasti lah jaksa menolak, nggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan," ungkap Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Habis Manggung, Mantan Anggota B.A.P Himchan Alami Kecelakaan Setelah Mabuk Saat Nyetir
Lagipula, pihaknya akan mengajukan duplik, yaitu tanggapan terhadap jawaban JPU atas pembelaan yang telah dilakukan pihaknya.
"Ya normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik hari senin depan," ungkap Arjana Bagaskara.
Arjana Bagaskara berharap agar Vanessa Angel mendapatkan hasil terbaik dari persidangan ini.
"Kita selalu berusaha dan berdoa apa yang kita tuangkan dalam pembelaan bisa dipertimbangkan oleh Majelis untuk memutus dalam pertimbangan hukumnya," tutup Arjana Bagaskara.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020 pukul 11.00 WIB, dengan agenda duplik.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kepemilikan 20 butir pil xanax.
Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel mengajukan pledoi (nota pembelaan) agar dirinya tak dipisahkan dari suami dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |