Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aksi bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Aceh Utara.
Seorang ayah berinisial J (58) dikabarkan nekat memperkosa anaknya yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
Ya, saat ini pelaku dan korban disebutkan masih tinggal dalam satu atap di Baktiya, Kabupaten Aceh.
Mengetahui tindak pelecehan tersebut, pihak kepolisian diketahui telah melakukan tindakan lebih lanjut.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (29/10/2020), Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi membenarkan tindak pemerkosaan ayah terhadap anak kandung.
Nekat menodai buah hatinya di gubuk tempat tinggalnya, peristiwa itu dikabarkan telah berlangsung pada Sabtu (25/10/2020) lalu.
“Peristiwanya itu terjadi hari Sabtu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur."
"Korban dalam kondisi kurang enak badan, seperti demam begitu. Saat itu pelaku datang membangunkan korban, dan mencabuli korban,” kata Rustam di Mapolres Aceh Utara.
Melarikan diri dari tindak bejat ayahnya, korban langsung mengadu pada ibunya.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya istri pelaku melaporkan suaminya pada pihak berwajib.
“Setelah itu ibu korban dan korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara."
"Kita langsung bergerak kemarin dan menangkap korban. Saat ditangkap dia sedang di pinggir jalan dalam wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah dengan ancaman ratusan kali cambuk,” sebut Rustam.
Lebih lanjut melansir dari Serambinews.com, beberapa waktu lalu kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga melaksanakan uqubat cambuk terhadap 3 orang.
Melakukan pelanggaran, pelaku telah dihukum qanun Syariat Islam di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH didampingi, Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, membenarkan hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 8/jn/2020/ms-jth an.
Di mana, terhukum Jasril Lamkaroena bin Ismail 40 kali cambuk melanggar pasal 26 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (khalwat dan ikhtilat).
Sementara, Hendriansyah putra bin M Ali 100 kali cambuk, melanggar pasal 33 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (zina). Putusan nomor 10/jn/2020/ms-jth.
Dan yang terakhir, Irmasyah Putri binti alm Ismainur 100 kali cambuk melanggar pasal 33 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (zina).
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |